Jumat, 07 Oktober 2011

ANAK RAWAN, perlu perhatian...

Apa sih yang dimaksud dengan Anak Rawan? Menurut Buku "Masalah Sosial Anak" yang saya baca, Anak Rawan merupakan istilah yang ditujukan kepada anak-anak yang karena situaasi, kondisi, dan tekanan-tekanan kultural maupun struktur menyebabkan mereka belum atau tidak terpenuhi hak-haknya, bahkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat sering diabaikan dan dilanggar sehingga Anak tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Hak-Hak apa saja sih yang dimiliki anak? Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) PBB  yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomer 39 Tahun 1990 hak-hak anak mencangkup 4 bidang, yakni:
  1. Hak atas Kelangsungan Hidup, menyangkut hak atas tingkat hidup yang layak dan pelayanan kesehatan.
  2. Hak untuk Berkembang, mencangkup hak atas pendidikan, informasi, waktu luang, kegiatan seni dan budaya, kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, serta hak anak cacat atas pelayananya, perlakuan dan perlindungan khusus.
  3. Hak Perlindungan, mencangkup perlindungan atas segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, dan perlakuan sewenang-wenang dalam peradilan pidana anak.
  4. Hak Berpartisipasi, meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
Secara Konseptual Anak Rawan awalnya disebut dengan istilah Children in Especialy Difficult Circumsantances (CEDC) Namun berubah nama menjadi Children Of Special Protection (CNSP) atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Dalam dukungan PBB,  ada beberapa situasi yang membutuhkan perlindungan khusus yang dianggap rawan, antara lain:
  1. Jika anak berada dalam lingkungan dimana hubungan antara anak dan orang - orang disekitarnya khususnya orang dewasa penuh dengan kekerasan, atau tidak kepedulian.
  2. Jika anak berada dalam lingkungan yang sedang mengalami konflik bersenjata, seperti dia Aceh, Timor-Timor, Ambon, Vietnam, Irak.
  3. Jika anak berada dalam ikatan keja baik formal maupun informal, dimana kepentingan perkembangan dan pertumbuhan anak-anak itu kemudian tidak memperoleh perlindungan dan perhatian.
  4. Jika anak melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi, seperti di geladak kapal, pekerjaan konstruksi, pertambangan, pengecoran, dilakukan dengan zat-zat kimiawi yang berbahaya.
  5. Jika anak terlibar dalam penggunaan zat psikoaktif.
  6. Jika anak karena kondisi fisik (Mis. Cacar sejak lahir atau akibat kecelakaan), latar belakang budaya, sosial ekonomi yang rendah dan tidak memiliki KTP atau AKTE lahir, atau yang sebagainya mencangkup dalam sikap diskriminatif.
  7. Jika anak sedang berhadapan dan mengalami konflik dengan hukum dan harus berusurusan dengan aparat penegak hukum beserta semua pranatanya. (Irwanto, 1999, dalam Konvensi Vol. III No.3 April 1999)
Yang dibutuhkan anak-anak rawan itu sesungguhnya ialah, sebuah komitmen yang benar-benar serius tidak hanya sebagai logo atau slogan saja ketika berpolitik. Melainkan di operasionalkan dalam bentuk program aksi bersama yang konkret dan kontekstual sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sesuai yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Dan menurut saya Peran Pekerja Sosial dalam hal ini, bisa melakukan pendekatan individu dan keluarga. Agar, Pekerja Sosial mampu mengetahui permasalahan dasar dan potensi si anak. Karena permasalah anak rawan, tidak selalu sama dan prospek tujuan akhir yang berbeda. Apabila anak rawan tersebut tidak diberikan perhatian dan pelayanan khusus akan memunculkan masalah sosial anak yag semakin meningkat. Sehingga penyelesaianya dapat sesuai sasaran. Dan menjalankan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar