Jumat, 07 Oktober 2011

KEBUTUHAN ANAK, berikan hak mereka....

Sebagaimana manusia lainnya, setiap anak memiliki kebutuhan-kebutuhan dasar yang menuntut untuk dipenuhi anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Menurut Huttman dalam Muhifin (2003:3) merinci kebutuhan anak, ialah:
  1. Kasih Sayang Orang Tua
  2. Stabilitas Emosional
  3. Pengertian dan Perhatian
  4. Pertumbuhan Kepribadian
  5. Dorongan Kreatifitas
  6. Pembinaan kemampuan intelektual dan ketrampilan dasar
  7. Pemeliharaan Kesehatan
  8. Pemenuhan kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal yang sehat dan memadai
  9. Aktivitas rekreasional yang konstruktif dan positif
  10. Pemeliharaan, perawatan dan perlindungan.

Untuk menjamin pertumbuhan fisiknya, anak membutuhkan makanan yang bergizi, pakaian, sanitasi dan perawatan kesehatan. Untuk menjamin perkembangan psikis dan sosialnya, anak memerlukan kasih sayang, pemahaman, suasana kreatif, stimulasi kreatif, aktualisasi diri dan pengembangan intelektual. Sejak dini, anak memerlukan pendidikan dan sosialisasi dasar, pengajaran tanggung jawab sosial, peran-peran sosial, dan ketrampilan dasar agar menjadu warga masyarakat yang bermanfaat. Apabila kebutuhan anak tidak terpenuhi maka akan berdampak negative pada pertumbuhan fisik, mental, intelektual dan sosial anak. Anak bukan saja akan mengalami kerentanan fisik akibat gizi dan kualitas kesehatan yang buruk, melainkan juga akan mengalami hambatan mental, lemah daya nalar bahkan perilakuk-perilaku maladaptif, ex: autis, nakal, sukar diatur. (Suharto, 1997:363-364).

Sebagai negara hukum, Indonesia sendiri telah 10 tahun lebih meratifikasi Konvensi Hak Anak telah pula meratifikasi Konvensi ILO No. 138 dan 182 yang intinya berupaya mencegah kemungkinan anak terpuruk pada eksploitasi dunia kerja yang produktif bagi kelangsungan pendidikannya. Indonesia juga bahkan telah memiliki undang-undang perlindungan anak yang menjamin upaya pemenuhan kebutuhan anak. Tetapi seperti biasa, dalih krisis ekonomi indonesia yang porak poranda, serta pertumbuhan pembangunan Indonesia yang  kian menaik dan menurun membuat Konvensi dan Perlindungan tentang anak dinomor duakan. Miris sekali, isue tentang anak rawan boleh dikatakan menjadi isue yang jauh tertinggal. Kesejahteraan anak dijadikan isue sekunder setelah isue krisis ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Tetapi, bila sedang musim politik dan pemilu, semua partai berlomba-lomba mengeluarkan slogan tentang perlindungan anak dan kaum miskin. Namun, realnya ketika mereka terpilih??? Seperti biasa,  suara anak - anak tak dapat menggugat hak yang belum mereka dapatkan, karna jikalau mereka berkata mungkin tidak akan didengar oleh publik. Sebenarnya, anak yang selalu menjadi tindak kekerasan ketika ia masih dini, atau bahkan ia tinggal di lingkungan yang tidak ada kepedulian. Ketika ia dewasa, ia akan melakukan sebagaimana ia menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.

Sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan, anak-anak sesungguhnya adalah korban pertama yang paling menderita akibat krisis dan sikap acuh tak acuh negara terhadap arti penting investasi sosial. Di Indonesia menurut data yang ada, saat ini paling tidak ada 11,7 juta anak yang putus sekolah, 10,6 juta anak mengalami kecacatan, 70 ribu anak perempuan terpuruk dalam korban eksploitasi seksual komersial, 400 ribu anak terpaksa mengungsi karena kerusuhan berdarah, puluhan ribu anak hidup di jalanan dan jutaan anak kekurangan gizi serta ribuan anak meninggal karena menderita marasmus dan kwasiorkor. Di Indonesia juga tercatat jutaan anak terpaksa bekerja di sektor publik yang tak jarang sangat berbahaya bagi anak. Dan Di Indonesia, angka kematian bayi dialporkan menempati rangking pertama tertinggi di ASEAN, dimana tiap 1000 kelahiran, 48 bayi diantaranya meninggal sebelum berumur 1 tahun. (Suyanto, Bagong. 2003. Masalah Sosial Anak. Jakarta. Kencana)

ANAK RAWAN, perlu perhatian...

Apa sih yang dimaksud dengan Anak Rawan? Menurut Buku "Masalah Sosial Anak" yang saya baca, Anak Rawan merupakan istilah yang ditujukan kepada anak-anak yang karena situaasi, kondisi, dan tekanan-tekanan kultural maupun struktur menyebabkan mereka belum atau tidak terpenuhi hak-haknya, bahkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat sering diabaikan dan dilanggar sehingga Anak tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Hak-Hak apa saja sih yang dimiliki anak? Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) PBB  yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomer 39 Tahun 1990 hak-hak anak mencangkup 4 bidang, yakni:
  1. Hak atas Kelangsungan Hidup, menyangkut hak atas tingkat hidup yang layak dan pelayanan kesehatan.
  2. Hak untuk Berkembang, mencangkup hak atas pendidikan, informasi, waktu luang, kegiatan seni dan budaya, kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, serta hak anak cacat atas pelayananya, perlakuan dan perlindungan khusus.
  3. Hak Perlindungan, mencangkup perlindungan atas segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, dan perlakuan sewenang-wenang dalam peradilan pidana anak.
  4. Hak Berpartisipasi, meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
Secara Konseptual Anak Rawan awalnya disebut dengan istilah Children in Especialy Difficult Circumsantances (CEDC) Namun berubah nama menjadi Children Of Special Protection (CNSP) atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Dalam dukungan PBB,  ada beberapa situasi yang membutuhkan perlindungan khusus yang dianggap rawan, antara lain:
  1. Jika anak berada dalam lingkungan dimana hubungan antara anak dan orang - orang disekitarnya khususnya orang dewasa penuh dengan kekerasan, atau tidak kepedulian.
  2. Jika anak berada dalam lingkungan yang sedang mengalami konflik bersenjata, seperti dia Aceh, Timor-Timor, Ambon, Vietnam, Irak.
  3. Jika anak berada dalam ikatan keja baik formal maupun informal, dimana kepentingan perkembangan dan pertumbuhan anak-anak itu kemudian tidak memperoleh perlindungan dan perhatian.
  4. Jika anak melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi, seperti di geladak kapal, pekerjaan konstruksi, pertambangan, pengecoran, dilakukan dengan zat-zat kimiawi yang berbahaya.
  5. Jika anak terlibar dalam penggunaan zat psikoaktif.
  6. Jika anak karena kondisi fisik (Mis. Cacar sejak lahir atau akibat kecelakaan), latar belakang budaya, sosial ekonomi yang rendah dan tidak memiliki KTP atau AKTE lahir, atau yang sebagainya mencangkup dalam sikap diskriminatif.
  7. Jika anak sedang berhadapan dan mengalami konflik dengan hukum dan harus berusurusan dengan aparat penegak hukum beserta semua pranatanya. (Irwanto, 1999, dalam Konvensi Vol. III No.3 April 1999)
Yang dibutuhkan anak-anak rawan itu sesungguhnya ialah, sebuah komitmen yang benar-benar serius tidak hanya sebagai logo atau slogan saja ketika berpolitik. Melainkan di operasionalkan dalam bentuk program aksi bersama yang konkret dan kontekstual sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sesuai yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Dan menurut saya Peran Pekerja Sosial dalam hal ini, bisa melakukan pendekatan individu dan keluarga. Agar, Pekerja Sosial mampu mengetahui permasalahan dasar dan potensi si anak. Karena permasalah anak rawan, tidak selalu sama dan prospek tujuan akhir yang berbeda. Apabila anak rawan tersebut tidak diberikan perhatian dan pelayanan khusus akan memunculkan masalah sosial anak yag semakin meningkat. Sehingga penyelesaianya dapat sesuai sasaran. Dan menjalankan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

INTRODUCE

Adinda Maria Imelda memiliki hobbi yang tidak lain lagi adalah bermusik, menonton dan browsing (apalagi yang namanya online di jejaring sosial) Ya! bicara soal jejaring sosial, silahkan follow account twitter gue di @adindamaria atau add facebook gue Adinda Maria Harianja (skalian promosi gitu. hahaha). Nah gue demen banget sama warna MERAH, Ini blog gue yang ketiga, setelah blog kesatu dan kedua gue raib entah kemana :'( . Nah, berhubung sekarang gue lagi tingkat akhir dan lagi mau nyusun skripsi (AMEN, doakan cepet lulus ya). Jadi ga papa dong kalau gue, lebih banyak menuangkan tulisan di ide gue tentang ANAK :D. Masih menuntut Ilmu di Perguruan Tinggi Negri yang ada di Bandung. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, angkatan 2008.

ENJOY IN MY BLOG!!!